- tim tvone - wawan sugiarto
Pasca Viral Penarikan Tiket Berlipat, Tiga Pengelola Wisata Air Terjun Pronojiwo Buat Kesepakatan, Ini Hasilnya
Lumajang, tvOnenews.com - Untuk menyelesaikan permasalahan penarikan tiket berlipat di wisata air terjun Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Dinas Pariwisata, DPMD dan Komisi B DPRD Lumajang, menggelar musyawarah bersama dengan sejumlah pihak terkait, diantaranya pengelola wisata Gua Tetes, Panorama Tumpak Sewu, Panorama Grojokan Sewu, Kepala Desa Sidomulyo, Ketua Bumdes Sidomulyo, perwakilan paguyuban guide, hingga pengelola penginapan, yang digelar di Balai Desa Sidomulyo, Senin (23/12).
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Hariamawati menyatakan bahwa ada beberapa kesepakatan yang telah diperoleh guna mengatur tata kelola penarikan tiket masuk di wisata air terjun Tumpak Sewu.
"Dari hasil musyawarah kemarin, telah diperoleh 3 kesepakatan yakni terkait pemberlakuan satu tiket untuk setiap pintu masuk, pemberlakuan tiket terusan baik wisatawan lokal maupun mancanegara hingga besaran harganya," kata Yuli, Selasa (24/12).
Berikut ini hasil kesepakatan yang diperoleh dalam musyawarah bersama diantaranya, penarikan tiket dilakukan dengan One Gate Entrance dengan 1 tiket. Hal tersebut dirumuskan dari penarikan tiket di obyek wisata di wilayah Desa Sidomulyo (Panorama Tumpak Sewu, Goa Tetes, Panorama Grojogan Sewu) dan pemanfaatan area wisata di DAS Glidik oleh Bundes Sidomulyo yang sudah berijin dari PU SDA Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, penarikan tiket terusan tersebut berlaku untuk Wisatawan Mancanegara : 1 tiket untuk 3 wahana (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu) sebesar 100.000. Untuk Wisatawan Lokal : 10.000 per wahana.
Tiket dikenakan di loket pintu masuk masing-masing obyek wisata (di pintu masuk wisata Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu).
"Kesepakatan dalam musyawarah bersama telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani semua pihak yang hadir," ungkap Yuli.
"Jadi dengan adanya Kesepakatan Bersama 3 Pengelola Obyek Wisata (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu) tidak ada lagi penarikan tiket selain di loket pintu masuk masing-masing obyek wisata. Pemberlakuan 1 tiket dan harga tiket yang sudah disepakati berlaku sejak 24 Desember 2024," imbuhnya.
Yuli juga mengingatkan, Pemkab Lumajang akan memberikan sanksi penertiban apabila terjadi pelanggaran dan tidak dijalankannya kesepakatan sesuai Berita Acara Kesepakatan, sesuai dengan Perbub nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata pasal 43 ayat 2.
"Kami tidak segan - segan menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran dan tidak dijalankannya kesepakatan sesuai Berita Acara Kesepakatan," tegasnya.
Dengan adanya Kesepakatan Bersama tersebut, maka permasalahan di Kabupaten Lumajang sudah selesai. Dinas Pariwisata akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama tersebut, untuk kenyamanan wisatawan.
Penyelesaian permasalahan ini diharapkan dapat terus mendongkrak kunjungan wisatawan di Kabupaten Lumajang.
"Tentang adanya keluhan penarikan tiket di dasar sungai yang dilakukan oleh masyarakat Malang, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan melanjutkan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kebaikan dan citra positif Pariwisata di Jawa Timur," pungkasnya.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial keluhan salah satu pemandu wisata mancanegara dan pengunjung lokal, yang keberatan dengan adanya penarikan tiket berlipat di wisata air terjun Tumpak Sewu.
Pasca viralnya video tersebut, langsung berdampak dengan turunnya jumlah kunjungan wisata ke air terjun yang disebut sebagai miniatur Niagara ini, akibat banyak agen perjalanan yang membatalkan kunjungan wisatanya. (wso/hen)