- khumaidi
Libur Nataru, Petugas Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Ilegal yang Akan Diekspor ke Hongkong
Sidoarjo, tvOnenews.com - Libur Natal dan Tahun Baru, petugas Bea dan Cukai Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan satwa ilegal yang akan diekspor ke negara Hongkong, Selasa (24/12/2024).
"Total 39 ekor satwa hidup berupa ular, tarantula, biawak dan iguana di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda," ucap Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda, Sumarna.
Ia mengatakan, barang hasil penindakan yang dicegah tersebut merupakan barang ekspor yang tidak memenuhi perizinan larangan dan atau pembatasannya (lartas) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
"Satwa yang disita ini terdiri dari 12 ekor ular karung (acrochordus javanicus), dua ekor sanca hijau (morelia viridis), dan satu ekor ular python (reticulatus), 16 ekor biawak (varanus rudicolis), dua ekor biawak tak bertelinga (lanthanotus borneensis), satu ekor iguana green albino serta lima ekor tarantula," jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa satwa hidup tersebut diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai baju, kosmetik, aksesoris, dan beberapa jenis makanan sebanyak 160 colly (kemasan) dengan berat keseluruhan 4.676 kilogram dengan tujuan Hongkong.
Lebih lanjut berdasarkan analisa awal terhadap dokumen PEB terdapat dugaan pemasukan barang yang tidak sesuai dengan jumlah dan jenis barang pada PEB, sehingga petugas Bea Cukai dengan petugas TPS PT JAS melakukan mitigasi resiko dengan proses pemindaian barang ekspor melalui mesin X-Ray.
"Terhadap barang ekspor tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai melalui analisa mesin X-Ray, berdasarkan manajemen risiko terhadap salah satu colly dan didapati hasil citra yang mencurigakan," ungkapnya.
Sumarna menyampaikan atas kecurigaan terhadap satu colly, petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik dengan membuka kemasan dan kedapatan barang berupa satwa hidup yang tidak diberitahukan dalam PEB serta diatur perizinan ekspomya berdasarkan undang-undang tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
"Untuk memastikan kebenaran pemberitahuan seluruh barang yang diberitahukan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh colly atas barang ekspor tersebut, dan didapati satu colly lainnya yang juga berisi satwa hidup," ungkapnya.
Ia bersama pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pengawasan secara terus menerus selama 24 jam tujuh hari sepekan dalam rangka menjaga keamanan barang kena cukai di lingkungan Bandara Internasional Juanda selama libur tahun baru.
"Kami tetap tegas dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan terhadap barang-barang yang masuk dan keluar melalui Bandara Internasional Juanda," tuturnya.
Sumarna menegaskan setelah dilakukam penyitaan, 39 satwa tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Karantina untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut.
Petugas Balai Karantina, Bimo Wicaksono mengatakan satwa yang disita tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan ijin dari pejabat karantina.
Lebih lanjut ia mengatakan, bersama pihaknya akan menindaktlanjuti dan mengidentifikasi satwa tersebut.
“Upaya ke depannya adalah dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan tentunya berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan juga balai konservasi untuk identifikasi lebih lanjut," pungkasnya. (khu/far)