Penyerahan remisi khusus bagi narapidana di Lapas Banyuwangi.
Sumber :
  • happy oktavia

Terima Remisi Natal, Satu Warga Binaan Lapas Banyuwangi Langsung Bebas

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:58 WIB

Banyuwangi, tvOnenews.com – Hari Raya Natal menjadi momentum kebahagiaan tersendiri, khususnya bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen. Tepat tanggal 25 Desember 2024, enam orang Warga Binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Dari enam warga binaan yang mendapatkan remisi, lima diantaranya mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan satu orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.

Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktoran Jenderal Pemasyarakatan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui sambungan virtual yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.

Di Lapas Banyuwangi, SK Remisi diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono dengan didampingi oleh pejabat struktural, Rabu (25/12).

Agus menyampaikan, besaran remisi yang diterima oleh Warga Binaan paling lama 1 bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari yang didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh Warga Binaan.

“Satu warga binaan kami yang langsung bebas mendapatkan remisi 15 hari, setelah dikurangi dengan sisa masa pidananya, pada hari ini yang bersangkutan dinyatakan telah habis masa pidananya, sehingga bisa langsung bebas,” terangnya.

Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Dari enam orang yang mendapatkan remisi, paling banyak dari mereka mendapatkan satu bulan remisi yaitu empat warga binaan. Sedangkan dua orang lainnya masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari,” imbuh Agus.

Remisi hari raya, tambah Agus, merupakan remisi yang bersifat khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen. Warga Binaan yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, dan ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” tutup Agus. (hoa/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
08:18
03:53
04:15
02:27
11:25
Viral