Rumah Rehabilitasi yang Tak Sesuai Standar.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

BNNP Jatim Tindak Tegas Rumah Rehabilitasi yang Tak Sesuai Standar

Kamis, 26 Desember 2024 - 14:32 WIB

Surabaya, tvOne News - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengambil langkah tegas terhadap rumah rehabilitasi yang tidak memenuhi standar. Langkah ini diambil setelah sejumlah rumah rehabilitasi dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.

Kepala BNNP Jawa Timur, Kombes Pol. Wahyu Widodo, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan penindakan terhadap beberapa rumah rehabilitasi yang beroperasi tanpa izin resmi serta tidak memiliki fasilitas yang memadai. Menurutnya, rumah rehabilitasi tersebut diduga hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas layanan yang seharusnya diterima oleh para pasien.

"Rumah rehabilitasi yang tidak memenuhi standar sangat berisiko bagi keselamatan dan kesejahteraan para penyalahguna narkoba. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan agar masyarakat tidak terjebak dalam layanan yang tidak profesional," ujar Wahyu Widodo.

Pihak BNNP juga menegaskan akan memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap seluruh rumah rehabilitasi yang ada di Jawa Timur. Bagi rumah rehabilitasi yang terbukti melanggar, BNNP tidak akan segan untuk mencabut izin operasional dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, BNNP juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih tempat rehabilitasi bagi kerabat atau keluarga yang membutuhkan layanan penyembuhan dari kecanduan narkoba. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan apakah rumah rehabilitasi tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya BNNP Jawa Timur untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi di wilayah tersebut. (zaz/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
08:18
03:53
04:15
02:27
11:25
Viral