seorang pria berinisial DP (33).
Sumber :
  • tvOne - kasianto

Bejat! Seorang Ayah di Nganjuk Tega Rudapaksa Anak Tirinya

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:31 WIB

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbutannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (kso/gol)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:17
10:17
02:35
09:35
07:07
01:44
Viral