Alih Fungsi Gedung Bekas RSUD Kertosono.
Sumber :
  • tim tvone - kasianto

Alih Fungsi Gedung Bekas RSUD Kertosono Jadi Kos dan Karaoke Ilegal, Komisi IV DPRD Nganjuk akan Kembalikan Manfaatnya

Senin, 6 Januari 2025 - 12:08 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Gedung bekas RSUD Kertosono yang selama ini terbengkalai ternyata telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi tempat kos dan karaoke tanpa izin. Temuan ini mengejutkan masyarakat dan memicu reaksi keras dari Pemerintah Daerah (Pemda) Nganjuk.

Menurut laporan warga sekitar, aktivitas di gedung tersebut sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Lokasi yang dulunya menjadi pusat pelayanan kesehatan itu kini digunakan untuk kegiatan yang dinilai melanggar aturan, seperti penyediaan kos tanpa izin resmi dan operasional karaoke yang mengganggu ketertiban.

Tokoh Masyarakat Totok Nuswantoro, mengatakan sebagai tokoh masyarakat Kertosono, ia berniat memanfaatkan RSUD ini untuk menggerakkan perekonomian di sektor UMKM.

Awalnya, saya sebagai tokoh masyarakat merasa prihatin melihat kondisi aset Pemda yang terbengkalai.

"Setelah itu kita mencoba koordinasi untuk memanfaatkan gedung tersebut dengan status pinjam atau sewa. Namun, untuk minta ijin ke Pj Bupati ditolak,” ucapnya.

Waktu itu, Totok sembari menunggu ijin di acc.

“Kami sempat membersihkan gedung tersebut, bahkan saya gunakan untuk menggelar ulang tahun. Namun, setelah ijin ditolak, kami tidak tahu menahu," ujar Totok.

"Jadi, intinya saya mengajukan melalui proses yang benar, hingga terahir tidak diacc oleh Pj Bupati dan ijin tersebut untuk UMKM,” ungkap Totok.

“Selain itu, sebelum ijin ditolak, saya kenal dengan investor lokal. Alhamdulillah rezeki bagi saya, eh ternyata disalahgunakan," ucap Totok.

Sekali lagi masalah lain-lainya, Totok tidak tahu menahu, karena tugasnya hanya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tentang proses izin pemanfaatan aset pemerintah.

"Kalau untuk di lapangan kami tidak monitor. Intinya saya merawat mas. Terkait ada kamar itu memang tempat tidurnya bos, jangankan 9 kamar, ada 27 kamar bisa digunakan,” beber Totok.

Intinya menurut Totok dengan adanya anggota DPRD dan juga Pemerintah Daerah termasuk, Satpol PP dan Ekspetorat, kita menginginkan ditutup dulu.

Di tempat yang sama Kasatpol PP Nganjuk, Suharono, menyatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat terkait aktivitas ilegal tersebut. 

"Kami menutup operasional ilegal ini dan menyerahkan pengelolaan gedung kepada pihak yang berwenang," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, M. Fauzi Irwana menyayangkan penggunaan gedung bekas RSUD Kertosono untuk kegiatan yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. 

"Gedung ini seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan untuk kegiatan ilegal. Kami akan segera mengambil langkah untuk mengembalikan fungsinya sesuai kebutuhan masyarakat Nganjuk," tegasnya, Senin (06/01).

Fauzi juga membenarkan adanya penggunaan aset daerah, tidak sesuai dengan ketentuan, dasarnya laporan masyarakat, karena hal tersebut merupakan marwah kita bersama, sehingga aset Pemda harus dijaga.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk mengakui, aset ini kosong, memang sejak tahun 2018, tidak difungsikan, sebenarnya waktu itu untuk kegiatan BNN Jawa Timur, sebagai tempat rehabilitas para korban yang kecanduan narkoba.

"Jadi, gedung bekas RSUD Kertosono, sejak tahun 2018 hingga sekarang ini, dan tidak ada penjaganya," kata Fauzi.

Lebih lanjut Fauzi mengatakan, kami datang bersama Ekspektorat dan Satpol PP, menghentikan aktivitas di gedung bekas RSUD Kertosono yang diduga jadi prostitusi dan karaoke ilegal.

"Jadi, perlu saya tegaskan kembali apa yang disampaikan Kasatpol PP benar, bahwa Pemerintah daerah belum pernah mengeluarkan ijin, untuk kegiatan apapun di gedung bekas RSUD Kertosono," tegas Fauzi.

Setelah ini akan dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk memfungsikan gedung bekas RSUD Kertosono yang bermanfaat untuk masyarakat Nganjuk.

"Dengan harapan, gedung bekas RSUD Kertosono yang merupakan aset Pemda benar-benar berfungsi untuk manfaat masyarakat Nganjuk," pungkas Fauzi. (kso/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral