Seorang lansia berinisial PBS (63).
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Ketua RW di Malang Diduga Cabuli Dua Remaja Laki-laki, Korban Lapor ke Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 15:00 WIB

Malang, tvOnenews.com – Seorang lansia berinisial PBS (63) tega melakukan dugaan pencambulan dengan cara sodomi terhadap 2 orang remaja laki-laki yang masih ada hubungan family di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (6/1).

Aksi pelaku yang merupakan Ketua RW di Kelurahan Tunjungsekar terbongkar usai pihak orangtua dari korban berinisial AR (11) dan AA (17) melaporkan ke Polresta Malang Kota pada tanggal 3 Januari 2025.

"Usai pihak kedua orangtua korban melaporkan, hari itu juga pelaku langsung ditangkap," kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, Senin (6/1).

Dijelaskan Yuris, peristiwa berawal saat pelaku mengajak korban berinisial AR ke salah satu toko di wilayah Kecamatan Blimbing untuk dibelikan baju.

"Saat korban mencoba baju di ruang ganti, korban dicabuli oleh pelaku dengan cara disodomi," jelasnya.

Namun aksi pelaku tak berhenti disitu saja. Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengajak korban untuk mampir ketempat kerja pelaku.

"Dan disana pelaku melakukan pencabulan lagi dengan cara sodomi ditempat pekerjaannya," imbuhnya.

Selain itu, di kesempatan yang lain, pelaku yang sama juga melakukan aksi serupa kepada korban yang lain, inisal AA (17) warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru yang masih satu keluarga dengan korban berinisial AR.

"Saat itu AR sedang melintas di depan rumah pelaku dengan tujuan hendak bermain badminton di sebuah gedung serbaguna. Namun dicegat sama pelaku untuk diajak masuk ke rumahnya. Kemudian, pelaku pun mencabuli korban AA," beber Yuris.

Pasca perbuatan tersebut, korban bercerita kepada orang tuanya. Kemudian, sejumlah warga melaporkan ke pihak Kelurahan dan dilanjutkan dengan melaporkan ke pihak Kepolisian.

"Pelaku PBS telah kami tahan. Dan saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (eco/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral