- tim tvone - happy oktavia
Tak Bayar Uang Sewa, PT KAI Tertibkan Ruko
Banyuwangi, Jawa Timur - Penertiban aset dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember di Banyuwangi, Selasa (22/2/2022). Sedikitnya dua rumah toko (ruko) di Pasar Karangrejo, Banyuwangi, terpaksa dieksekusi karena membandel membayar. Penyebabnya, empat tahun tak menyetorkan uang sewa.
Eksekusi dilakukan dengan pengawalan aparat kepolisian. Sebelum eksekusi, petugas KAI memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.
“ Jadi, surat peringatan sudah dilayangkan tiga kali. Tapi, tidak ada titik temu. Padahal, 16 Agustus 2021 sudah ada surat kesepakatan bayar,” kata Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal melalui Plh. Manajer Humas, Tohari.
Dijelaskan, kontrak awal sewa ruko ini dimulai tahun 2018. Namun, hingga tahun 2021 tak ada kejelasan pembayaran. Total tagihannya mencapai Rp25 juta.
“Sebenarnya, hingga surat peringatan ketiga masih ada kesempatan membayar. Tapi, tetap tak ada kejelasan, sehingga ditertibkan,” jelas Tohari.
Ruko yang dieksekusi ini disewa salah satu perusahaan jasa paket. Penertiban tidak mengeksekusi barang-barang milik penyewa. Namun, hanya ditertibkan. Petugas membantu mengeluarkannya dari ruko. Barang-barang yang ditertibkan akan dititipkan di Stasiun Banyuwangi Kota. Nantinya, pemilik bisa mengambilnya di stasiun.
Penertiban aset ini, menurut Tohari akan terus berlanjut. Sebelumnya sudah dilakukan di Jember. Aset milik KAI banyak tersebar di sejumlah titik, mulai Banyuwangi hingga Pasuruan. Aset di Banyuwangi ada yang menjadi kawasan pasar Segitiga Berlian. Ada juga di sepanjang bekas jalur KA Kabat-Banyuwangi. (Happy Oktavia/hen)