- tim tvone - sinto sofiadin
Proyek Wastafel Covid-19 Belum Dibayar, Para Kontraktor Berunjukrasa
Jember, Jawa Timur - Proyek wastafel Covid-19 tak terbayarkan selama dua tahun. Puluhan kontraktor wastafel Covid-19 berunjukrasa di depan pendopo Wahya Wibawa Graha Jember. Mereka menuntut Bupati Jember, Hendy Siswanto, membayar proyek wastafel sebesar 84 miliar rupiah, Selasa (22/2/2022).
Menurut Iswahyudi, korlap aksi, tidak terbayarnya proyek wastafel Covid-19 ini tanpa alasan yang jelas.
"Dua tahun kami menunggu pembayaran wastafel Covid-19. Namun sampai sekarang tidak juga terbayar," kata Iswahyudi.
Peserta unjukrasa wastafel Covid-19 ini juga membawa sejumlah wastafel beserta tandon air. Mereka juga menggelar aksi treatrikal di depan pendopo.
"Wastafel telah selesai dibuat dan didistribusikan ke sejumlah sekolah dan pasar, namun tidak ada pembayaran sama sekali," jelas Iswahyudi.
Selain berunjukrasa, mereka juga mendirikan posko atau tenda wastafel Covid-19 di depan pendopo. Mereka akan tetap bertahan hingga Bupati Jember membayarkan proyek wastafel senilai 84 miliar rupiah.
Atas aksi unjukrasa ini, Polres Jember menerjunkan ratusan personilnya untuk mengamankan jalannya unjukrasa.
Sementara itu, Ikhwan Widi Yuono, pemilik CV Citra Buana Jaya, salah satu kontraktor yang menggarap proyek wastafel Covid-19 mengaku bingung harus membayar hutang ke bank. Pasalnya, sebelum memulai pengerjaan wastafel Covid-19, Ihwan meminjam uang 200 juta di bank.
"Uang harus dicicil selama 2 tahun, setiap bulan 10 juta rupiah," terang Ihwan.
Ihwan mengaku menggunakan sertifikat rumahnya sebagai jaminan di bank.
"Ini sudah dua bulan saya tidak bisa bayar bank. Sebelumnya, saya bisa bayar bank karena ada bisnis kost-kostan," keluh Ihwan.
Ihwan pasrah jika pihak bank menyita rumahnya.
Proyek wastafel Covid-19 ini berupa tandon air, wastafel, water tower, pompa air dan lain-lain. Satu unit wastafel Covid-19 ini senilai 30 juta rupiah.
Sementara itu, belum dibayarnya tunggakan proyek wastafel di Jember, Bupati Jember Hendy Siswanto angkat bicara. Menurut Hendy, pemerintahan saat ini mendapatkan hasil audit dari BPK tentang hal itu. Bupati Jember Hendy Siswanto meminta agar polemik proyek ini bisa ditempuh melalui jalur hukum.
Ia menjelaskan, pada tahun 2020 lalu para rekanan sudah menyerahkan penyelesaian kontrak proyek APBD 2020
"Banyak anggapan bahwa Bupati Jember tidak membantu rakyat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2020).
Berdasarkan hasil audit dari BPK, Hendy menjelaskan bahwa BPK belum mengeluarkan perintah tertulis kepada Pemkab Jember.
"Jika ada perintah tertulis maka kita akan bayar dan ini memang aturannya seperti itu, harus ada rekomendasi," imbuhnya.
Pihaknya menyarankan, bahwa para rekanan yang belum terbayarkan bisa menempuh jalur hukum.
"Nantinya jika APH menetapkan untuk membayar, maka akan dibayarkan oleh pihak Pemkab," jelasnya.
Dalam persoalan ini Bupati Jember Hendy Siswanto menerangkan, sudah berkoordinasi dengan BPK dan proses investigasi juga sudah dilakukan.
"Sehingga kita akan menunggu hasil investigasi sampai sekarang belum dapat," tuturnya.
Ia menambahkan, jika para rekanan tidak berkenan dirinya siap untuk mengantarkan ke BPK untuk mendapatkan penjelasan.
"Saya akan antar. Ini bagian dari kepedulian terhadap masyarakat Jember," katanya.
Dari hasil temuan BPK ada sebesar 107 miliar rupiah dan termasuk 31 miliar untuk anggaran proyek wastafel di dalam, padahal anggaran ini merupakan tahun 2020.
Hendy menerangkan, pada APBD tahun 2021 ada alokasi anggaran 28 miliar rupiah untuk membayar hal itu, tetapi DPRD Jember menolak karena tidak ada dasar dari BPK untuk membayarnya. (Sinto Sofiadin/hen)