- Tim tvone - syamsul huda
Nekat Kemudikan Bus Tak Layak Jalan, Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka
"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.
"Tentunya kita berharap dari hasil penyelidikan yang saat ini sedang berjalan, selain kita menetapkan tersangka dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT," pungkasnya. (sha/hen)