Perkebunan dituding Langgar Aturan.
Sumber :
  • Tim tvone - happy oktavia

Beralih dari Tanaman Keras, PT Perkebunan Kalibendo dituding Langgar Aturan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:24 WIB

Banyuwangi, tvOnenews.com – Setelah dilakukan dengar pendapat secara marathon, DPRD Banyuwangi menyimpulkan bahwa PT Perkebunan Kalibendo di Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah, melanggar aturan dalam urusan alih fungsi komoditi dari tanaman keras ke tanaman pertanian.

Selain itu, alih fungsi ini sudah berlangsung sejak 11 tahun silam. Bahkan perubahan itu tidak pernah dilaporkan ke pemerintah setempat. Sehingga dampak pun kini dirasakan masyarakat seperti berkurangnya debit air hingga ancaman banjir di musim penghujan.

Kesimpulan itu dibacakan dalam hearing yang berlangsung di DPRD Banyuwangi yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Masyarakat serta Pemegang HGU Perkebunan, Jumat (10/1).

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo menegaskan kalau perkebunan Kalibendo melanggar aturan. Sesuai akta Hak Guna Usaha (HGU), perkebunan itu hanya bisa ditanami kopi, cengkeh dan karet.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, terjadi penggundulan besar-besaran. Tanaman keras diganti dengan tanaman pertanian. Ada sekitar 120 hektar lahan disewakan ke pihak lain.

"Kami sudah menanyai dinas-dinas bahkan ATR BPN dan ternyata mereka juga tidak diberi tahu," kata Patemo.

Beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Banyuwangi juga melakukan sidak. Ditemukan fakta bahwa perkebunan melakukan penggundulan sekitar 400 hektar. Dalam hearing yang berlangsung panas itu, pihak pemegang HGU menyangkal tuduhan dewan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
01:11
03:29
02:06
02:58
03:41
Viral