- Tim tvone - happy oktavia
Beralih dari Tanaman Keras, PT Perkebunan Kalibendo dituding Langgar Aturan
Banyuwangi, tvOnenews.com – Setelah dilakukan dengar pendapat secara marathon, DPRD Banyuwangi menyimpulkan bahwa PT Perkebunan Kalibendo di Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah, melanggar aturan dalam urusan alih fungsi komoditi dari tanaman keras ke tanaman pertanian.
Selain itu, alih fungsi ini sudah berlangsung sejak 11 tahun silam. Bahkan perubahan itu tidak pernah dilaporkan ke pemerintah setempat. Sehingga dampak pun kini dirasakan masyarakat seperti berkurangnya debit air hingga ancaman banjir di musim penghujan.
Kesimpulan itu dibacakan dalam hearing yang berlangsung di DPRD Banyuwangi yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Masyarakat serta Pemegang HGU Perkebunan, Jumat (10/1).
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo menegaskan kalau perkebunan Kalibendo melanggar aturan. Sesuai akta Hak Guna Usaha (HGU), perkebunan itu hanya bisa ditanami kopi, cengkeh dan karet.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, terjadi penggundulan besar-besaran. Tanaman keras diganti dengan tanaman pertanian. Ada sekitar 120 hektar lahan disewakan ke pihak lain.
"Kami sudah menanyai dinas-dinas bahkan ATR BPN dan ternyata mereka juga tidak diberi tahu," kata Patemo.
Beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Banyuwangi juga melakukan sidak. Ditemukan fakta bahwa perkebunan melakukan penggundulan sekitar 400 hektar. Dalam hearing yang berlangsung panas itu, pihak pemegang HGU menyangkal tuduhan dewan.
"Kami sudah melakukan sidak dan kami temukan ada penggundulan besar-besaran disana," terang Patemo.
Oleh karenanya disimpulkan bahwa perkebunan telah melakukan pelanggaran berat. Sehingga para anggota dewan meminta agar perkebunan segera menghentikan alih fungsi komoditi itu dan mengembalikannya seperti semula.
"Kami minta secepatnya agar dikembalikan ke tanaman awal yaitu kopi, cengkeh dan karet. Karena dampaknya sudah terasa yaitu banjir lumpur. Kalau tidak dilakukan maka kami merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar mencabut HGUnya," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan warga Kampunganyar, Ismail mengaku kurang puas dengan hasil hearing. Sanksi yang diberikan dinilai kurang tegas.
"Kalau saya kurang puas. Karena ada pelanggaran undang-undang. Sepengetahuan saya ada 6 undang-undang yang dilanggar. Paling tidak harus ada hukuman yang jelas," terangnya.
Masyarakat, kata dia, merasakan betul dampak dari aktivitas alih fungsi tersebut. Saat kemarau petani mengalami kekurangan air, saat musim hujan terjadi banjir.
"Padahal izin di kebun itu tidak pakai air, istilahnya hanya ngangsu. Tapi karena berganti jadi lahan pertanian disana banyak memakai air. Jadinya petani yang ada di bawah yang dirugikan," tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT Perkebunan Kalibendo, Candra Sasmita yang turut hadir dalam hearing saat dimintai keterangan enggan memberi jawaban. (hoa/hen)