Pengiriman jutaan ekor kalajengking ilegal ke luar negeri berhasil digagalkan petugas gabungan Bandara Internasional Juanda.
Sumber :
  • khumaidi

Pengiriman Jutaan Ekor Kalajengking Ilegal ke Luar Negeri Berhasil Digagalkan Petugas Gabungan Bandara JUANDA

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:04 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - Petugas gabungan Bandara Internasional Juanda yang terdiri dari Satuan Tugas Pengamanan Bandara TNI AL, Avsec Bandara Juanda, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Bea Cukai, (KPPBC) tipe Madya Pabean, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman jutaan ekor kalajengking kering (Lychas Mucronatus) ilegal seberat 54 kilogram ke Hongkong.

Satgaspam Bandara Internasional Juanda Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, M.Tr.Opsla mengatakan pada hari Jum'at (10/1/ 2025 ) sekitar pukul 07.30 WIB, personel Avsec Angkasa Pura Indonesia kantor cabang Bandara Internasional Juanda bersama Satgaspam Lanudal Juanda melaksanakan pengawasan terhadap calon penumpang pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ-923 rute Surabaya-Singapura.

Ia melanjutkan, pada saat melaksanakan check n, para petugas mencurigai dua orang lanjut usia yang membawa banyak barang. Setelah dipastikan kembali double check menggunakan X-tray dan pemeriksaan secara manual oleh petugas Avsec, ditemukan benda yang mencurigakan yang dibawa oleh dua calon penumpang tersebut terdiri dari 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah kardus besar.

"Selanjutnya para petugas avsec, satgaspam, maskapai dan ground handling melaksanakan pemeriksaan di Security Command and Control Room (SCCR) dengan hasil keempat barang bawaan tersebut berisi jutaan komoditas hewan jenis kalajengking yang sudah kering seberat 54 kilogram," ucapnya saat press rilis di Lanudal Juanda, Sabtu (11/1/2024).

Ia menerangkan, dari peristiwa tersebut personel Satgaspam Lanudal Juanda kemudian melaksanakan pendalaman kegiatan penyelundupan ini.

"Berdasarkan keterangan terduga pelaku berinisial SS dan DSS merupakan warga asal Surabaya, mendapatkan komoditas hewan kalajengking tanpa dokumen yang akan diselundupkan ini dengan hanya disamarkan dengan kapur barus agar baunya tidak tercium oleh petugas," ungkapnya.

Lebih lanjut kalajengking kering tersebut  berencana akan dikirim ke tujuan akhir ke Hongkong melalui Singapura sebagai bahan obat-obatan.

Selanjutnya Satgaspam, Pam Lanudal Juanda dan Denpomal Juanda melimpahkan perkara kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur untuk dilaksanakan proses dan pengembangan lebih lanjut.

"Kegiatan penyelundupan komoditas hewan kalajengking kering tanpa dilengkapi dokumen ini, merupakan tindakan melanggar Pasal 88 Undang-undang RI nomor 21 tanun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," pungkas Letkol Laut (P) Dani Widjanarka. (khu/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
01:11
03:29
02:06
02:58
03:41
Viral