penusukan seorang kakak kandung terhadap adiknya sendiri di Desa Mangliawan.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Polisi Tetapkan Kakak Kandung sebagai Tersangka Penusukan Adik di Pakis, Malang

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:46 WIB

Malang, tvOnenews.com - Kasus penusukan seorang kakak kandung terhadap adiknya sendiri di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Selasa (7/1) malam kemarin. Kini polisi menetapkan kakak kandung korban jadi tersangka.

Tersangka yang diketahui bernama Achmad Choirul (38) dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan juga dikenakan pasal 351 KUHP Ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan. 

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau 10 tahun," kata Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Iptu Erlehana, Minggu (12/1).

Dijelaskan Leha, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka (Choirul) terungkap kronologi sebenarnya.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (7/1) malam, korban Febri Nuril Huda (31) pulang dalam keadaan mabuk berat. Saat itu kondisi rumahnya dalam kondisi sepi.

Pada saat itu bapak korban yakni Paijo sedang berada diruang tengah dan tersangka Choirul sedang tertidur di dalam kamar tengah.

"Dalam kondisi mabuk berat, korban teriak tetiak akan membunuh bapaknya, sambil merusak pintu depan yang terbuat dari kayu. Hingga Choirul terbangun mendengar teriakan adiknya yang membunuh bapak kandungya," bebernya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
24:25
00:54
02:04
01:36
05:18
12:38
Viral