Oknum kiai berinisial MA (54).
Sumber :
  • tvOne - kasianto

Oknum Kiai di Nganjuk Ditangkap karena Cabuli Dua Santriwati di Bawah Umur

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:10 WIB

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban," tegas Julkifli. (kso/gol)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:44
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
Viral