Oknum kiai berinisial MA (54).
Sumber :
  • tvOne - kasianto

Oknum Kiai di Nganjuk Ditangkap karena Cabuli Dua Santriwati di Bawah Umur

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:10 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Kabupaten Nganjuk kembali dihebohkan oleh seorang oknum Kiai, pasalnya oknum kiai tersebut telah melakukan perbuatan cabul terhadap santriwati yang masih di bawah umur.

Kapolres Nganjuk AKBP melalui Kasatreskrim, Akp Julkifli Sinaga membenarkan, jika di Nganjuk ada oknum kiai telah melakukan pencabulan terhadap dua santriwati yang masih di bawah umur.

"Oknum kiai tersebut berinisial MA (54), seorang guru asal Dusun Pagak, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Oknum kiai diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Juni 2024.

"Pelaku telah kami amankan, dan kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya," ungkap Julkifli, Rabu (15/1).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Akp Julkifli Sinaga menjelaskan, bahwa oknum kiai melakukan tindakan pencabulan terjadi di kamar santri di rumahnya. Korban yang masih duduk di bangku kelas 5 MIN menjadi sasaran pelaku saat sedang tidur sendirian.

"Pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan," jelasnya.

Kejadian ini terungkap setelah flyer foto pelaku beredar luas di berbagai platform media sosial, bahkan juga dalam flyer juga dinarasikan dengan jelas kronologi dan jumlah korban.

Pelaku merupakan Kyai Pondok yang ada di Dusun Pagak, Desa Cengkok, Kabupaten  Nganjuk, dan korban merupakan perempuan kelas 3 SD yang menjadi santriwati di pondoknya.

Ketika melakukan hal bejatnya, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar, kemudian menyuruh korban untuk menanggalkan pakaian dan memainkan alat vital pelaku.

Korban juga memiliki kakak perempuan yang sudah lulus SD dan pernah mondok disana yang mengalami kejadian serupa.

Masyarakat yang tau hal tersebut pun diam dan tidak berani, karena pelaku dianggap orang alim dan terpandang, masih sempat mengisi pengajian dan menjadi imam sholat walaupun berita sudah tersebar.

Pelaku juga sempat dimintai keterangan langsung oleh orangtua korban, dan pelaku mengakui telah melakukan hal bejat tersebut, namun berkilah bahwa dia tidak sampai melakukan perbuatan intim.

Setelah viral akhirnya polisi mengamankan pelaku berinisial MA, untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Nganjuk.

Polisi pada Selasa malam (14/1) telah berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban," tegas Julkifli. (kso/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:44
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
Viral