- handi firmansyah
Mantan Kepala Desa Mojokerto Ditangkap karena Dugaan Korupsi Dana Desa
Mojokerto, tvOnenews.com - Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Mojokerto, Ainur Wahyudi, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota akibat dugaan korupsi dana desa (DD) untuk proyek penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp120 juta. Penangkapan berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur, setelah lebih dari setahun pelarian.
Ainur Wahyudi, yang menjabat sebagai Kepala Desa Mojowono pada periode 2014-2019, ditangkap pada hari Minggu (12/1) kemarin. Ia terlibat dalam dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017, di mana ia mencairkan Rp235 juta untuk proyek pemasangan PJU di 64 titik. Namun, proyek tersebut tidak terlaksana dan dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan pada tahun 2019. Tersangka diduga merekayasa proyek pembangunan penerangan jalan umum untuk lingkungan yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2017. Meski tidak ada realisasi proyek, Ainur tetap menyusun laporan pertanggungjawaban dan melakukan pencairan dengan cara merekayasa serta memalsukan tanda tangan.
"Tersangka merealisasikan proyek penerangan jalan tersebut pada tahun 2018, dengan menggunakan uang pinjam dari temannya sebesar Rp114 juta. Sehingga terdapat kerugian negara, sebesar Rp120.721.000," jelas Siko, saat pers rilis di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (15/1) siang.
Dalam pemeriksaan, Ainur mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar utang saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.
"Uangnya saya pakai bayar utang saat Pilkades. Kemarin maju lagi tapi kalah," ujar Ainur.
Ia kini terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Tahun 2001. (hfh/far)