- sinto sofiadin
Ditangkap Polisi, Bandar Sabu di Jember Menangis Ketakutan
Dalam pengakuannya, LW mengaku sudah cukup lama menjalankan bisnis terlarang tersebut. Selama ini, sabu itu dijual dan diedarkan di wilayah Jember. Namun terkadang LW juga menjual di luar Jember, dengan memanfaatkan orang-orangnya yang berperan sebagai pengedar.
Naufal menjelaskan bahwa tersangka LW sudah menyebut nama beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini termasuk pihak pemasok sabu kepada tersangka LW tersebut.
"Yang pasti kasus ini tidak akan berhenti pada tersangka LW saja. Kita masih dalami terus, apalagi sabu yang kita amankan cukup besar. Kita masih melakukan pengejaran juga terhadap tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," tegas Naufal.
Atas perbuatannya, tersangka LW dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," pungkas Naufal. (sss/far)