Pemalsu dokumen tanah akibatkan kerugian hingga Rp 40 miliar ditangkap.
Sumber :
  • tvone - zainal azhari

Timbulkan Kerugian hingga Rp 40 Miliar, Praktik Mafia Tanah Dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Kamis, 24 Februari 2022 - 10:32 WIB

Surabaya , Jawa Timur - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, membongkar praktik mafia tanah di kawasan Asemrowo kota Surabaya. Modus pelaku dengan membuat dokumen petok D palsu yang kemudian dimasukkan dalam akta otentik. Korban dari mafia tanah ini diperkirakan mencapai ratusan orang, dengan kerugian mencapai Rp 40 miliar rupiah.

ADW (56 tahun) Warga Nganjuk, yang menjadi dalang utama praktik mafia tanah di Jalan Tambak Pring, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tersangka menjual tanah milik Wenas warga Kota Surabaya dengan luas 2200 meter persegi, yang kini telah disulap menjadi Perumahan. Tersangka lantas memalsukan tanah tersebut dengan membuat akta palsu dengan letter petok D.

Berbekal petok D inilah tersangka lantas menjual tanah tersebut ke Sejumlah warga yang sebagian besar bukan warga Surabaya, dengan harga bervariasi antara 40 hingga 70 juta rupiah, dalam bentuk kavling tanah. Hingga kini lebih dari 100 bangunan permanen berbentuk rumah telah didirikan di lokasi tanah yang bermasalah.

AKBP Anton Elfrino Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyatakan, pelaku telah beraksi sejak tahun 2017 silam, menjual seluruh bidang tanah tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Pelaku ini dengan hanya bermodalkan akta jual beli berstampel Notaris yang belakangan diketahui palsu, nekat menjual tanah di lokasi tersebut hingga mencapai total kerugian 40 miliar rupiah,” kata Anton.

Saat ini Penyelidikan kasus mafia tanah di RW 05/RT 10, Jalan Tambak Dalam, Asemrowo, masih terus dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Meski sudah menangkap satu pelaku, pihak kepolisian menduga masih ada terduga pelaku lain yang turut serta dalam perbuatan tersangka.

“Dugaannya terduga pelaku tidak sendiri. Saat ini masih kami kembangkan,” ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha.

Surat itu dimasukkan ke notaris dengan perikatan jual beli resmi. Meski begitu, polisi masih melakukan juta koordinasi dengan majelis pengawas notaris terkait kemungkinan tindak pidana yang menjeratnya.

“Untuk notaris kami masih berkoordinasi dengan majelis pengawas. Apakah ada unsur yang masuk (pidana),” imbuhnya.

Setidaknya ada sekitar 300 lebih bangunan permanen yang sudah berbentuk rumah. Tidak hanya itu, ada juga pembeli tanah yang membangun kos-kosan.

“Iya warga di sana menyebutnya Tambak Dalam Permai dan Tambak Pring Permai. Padahal itu tidak ada atau tidak tercantum di pemerintahan setempat,” kata Kapolsek Asrmrowo Kompol Hari Kurniawan, ketika mengecek ke lokasi. (Zainal Azhari/rey) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:12
06:43
02:13
01:45
25:31
03:07
Viral