Sumber :
- kasianto
Kiai di Nganjuk Terjerat Kasus Pencabulan Empat Santriwati, Bakal Terancam 15 Tahun Hukuman Penjara
Jumat, 17 Januari 2025 - 09:33 WIB
"Adapun santriwati yang menjadi korban hawa nafsu MA, tidak hanya dari Nganjuk bahkan ada yang dari di luar kota," tambah Zulkifli.
MA kini dijerat pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (kso/far)