Kiai di Nganjuk Terjerat Kasus Pencabulan Empat Santriwati, Bakal Terancam 15 Tahun Penjara.
Sumber :
  • kasianto

Kiai di Nganjuk Terjerat Kasus Pencabulan Empat Santriwati, Bakal Terancam 15 Tahun Hukuman Penjara

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:33 WIB

"Adapun santriwati yang menjadi korban hawa nafsu MA, tidak hanya dari Nganjuk bahkan ada yang dari di luar kota," tambah Zulkifli.

MA kini dijerat pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (kso/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:52
10:14
01:07
04:54
01:50
07:48
Viral