- muhammad imron
Satreskrim Polres Blitar Kota Tangkap Pelaku Pencuri Tabung Gas LPG
Blitar, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Unit Reskrim Polsek Sanankulon berhasil mengungkap kasus pencurian 14 tabung gas LPG tiga kilogram yang terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Pelaku AM (37) beraksi di rumah makan Ali Chicken yang berlokasi di Desa Kalipucung bersama seorang anak di bawah umur.
"Barang bukti yang kami sita antara lain satu tabung gas LPG 3 kilogram, obeng stainless, jaket hoodie hijau, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian. Kata Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly.
Lanjut AKBP Yudho, kejadian ini pertama kali diketahui karyawan rumah makan tersebut, pada pagi harinya. Ia terkejut mendapati pintu gudang dalam keadaan rusak dan 14 tabung gas LPG 3 kilogram telah hilang.
Dari hasil rekaman CCTV di lokasi, terlihat dua pria sedang mengangkut tabung-tabung gas menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hijau.
"Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Akhirnya, pada Minggu, 12 Januari 2025, kedua pelaku berhasil ditangkap saat mencoba melakukan pencurian tabung gas di lokasi lain," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AM dikenakan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," imbuhnya.
Kapolres Blitar Kota juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal yang mencurigakan,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Blitar Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (min/far)