- tvOne - zainal
Tidak Relakan Harta Anak Diwariskan, Mertua Gugat Menantu dan Cucu di Surabaya
Surabaya, tvOnenews.com - Anggraeni Jung Jung dan ketiga anaknya tengah berupaya untuk mempertahankan harta peninggalan mendiang suaminya, Herman Wuisan. Mertuanya, pasangan Irako Khosuma dan Heryanto Wuisan, ingin mengambil lagi aset yang sebenarnya telah dihibahkan kepada mendiang Herman dan kemudian diusahakannya.
Anggraeni, ibu tiga anak asal Menur Pumpungan, Sukolilo Surabaya, bersama dengan ketiga anaknya kini digugat mertuanya yang menginginkan aset berupa Toko Kodak Rejeki Studio dan Toko Rejeki Bangunan di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, serta dua aset lain di kecamatan yang sama.
Pengacara Anggraeni, Daniel Julian Tangkau, mengatakan bahwa mendiang Herman sebelumnya menerima hibah aset-aset tersebut dari orangtuanya sejak 2009 lalu.
"Herman Wuisan menerima hibah dari Irako Khosuma atas sepengetahuan dan persetujuan Heryanto Wuisan," kata Daniel.
Setelah menerima hibah, hubungan Herman sekeluarga dengan kedua orangtuanya harmonis. Irako dan suaminya disebut sangat menyayangi keluarga Herman, termasuk ketiga anak-anaknya.
Namun, sikap Irako dan Heryanto kepada menantu dan tiga cucunya berubah drastis setelah Herman meninggal pada 2019 lalu. Keduanya hendak mengambil kembali aset yang dulu sudah dihibahkan.
"Padahal, secara hukum, harta yang telah dihibahkan tersebut merupakan harta waris yang mutlak menjadi hak dari para ahli waris mendiang Herman Wuisan. Yaitu, Anggraeni Jung Jung dan ketiga anak," tuturnya.