Anggraeni Jung Jung dan ketiga anaknya.
Sumber :
  • tvOne - zainal

Tidak Relakan Harta Anak Diwariskan, Mertua Gugat Menantu dan Cucu di Surabaya

Senin, 20 Januari 2025 - 14:21 WIB

Irako dan Heryanto kini menggugat menantu dan ketiga cucunya di Pengadilan Negeri Tobelo karena ingin mengambil lagi harta yang sudah dihibahkannya. Anggraeni menyesalkan kejadian ini dan dirinya tengah berupaya untuk bertemu dengan mertuanya.

"Patut diduga kuat hal ini karena hasutan dari anak-anak Irako dan Heryanto yang tak lain saudara-saudara kandung Herman," ujarnya.

Herman adalah anak ketiga dari empat bersaudara. Saudara Herman diduga tengah membutuhkan banyak uang. Kristian Wuisan, anak bungsu, diduga mengalami kesulitan keuangan setelah terjerat kasus korupsi. Yenny Khosuma, anak kedua, juga diduga sedang mengalami kesulitan keuangan dan aset-asetnya yang dijaminkan di bank hendak disita.

Irako dan Heryanto bahkan dua kali mengajukan gugatan di pengadilan yang sama. Pada gugatan pertama yang didaftarkan pada 25 Juli 2024, keduanya mengakui ada pemberian hibah kepada mendiang Herman. Namun, pada gugatan lain mereka menyangkal menghibahkan aset-asetnya kepada Herman.

"Dari adanya penyangkalan dan pemutarbalikan fakta hukum yang diakui sendiri oleh para penggugat di dalam gugatannya, maka gugatan yang diajukan para penggugat adalah gugatan yang beritikad tidak baik," katanya.

Sementara itu, Irako Khosuma mengakui bahwa dirinya memang sempat menghibahkan aset-aset tersebut kepada mendiang Herman. Hanya, kini aset itu dia minta lagi karena sedang membutuhkan biaya untuk berobat.

"Kami butuh uang untuk biaya berobat. Kami sudah tidak punya uang lagi," ujar Irako.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
07:23
04:18
05:59
01:56
05:46
Viral