Pelaku penipuan saat diringkus Tim Reskrim Polsek Pakis Malang.
Sumber :
  • edi cahyono

Baru Bebas Tiga Bulan dari LP Lowokwaru, Residivis Asal Jabung Ditangkap Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:07 WIB

Hingga saat ini, petugas masih dalam proses pencarian motor milik korban yang dijual oleh pelaku untuk barang bukti penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara," pungkasnya. (eco/far)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:40
02:59
21:54
00:57
20:44
01:26
Viral