Sumber :
- edi cahyono
Baru Bebas Tiga Bulan dari LP Lowokwaru, Residivis Asal Jabung Ditangkap Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
Selasa, 21 Januari 2025 - 16:07 WIB
Hingga saat ini, petugas masih dalam proses pencarian motor milik korban yang dijual oleh pelaku untuk barang bukti penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara," pungkasnya. (eco/far)