- edi cahyono
Baru Bebas Tiga Bulan dari LP Lowokwaru, Residivis Asal Jabung Ditangkap Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
Malang, tvOnenews.com - Irwanto alias Petel (35), warga Dusun Bayang, Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, yang baru bebas tiga bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru kelas 1a Malang dibekuk aparat kepolisian terkait kasus penipuan dan penggelapan motor milik warga Dusun Cokro, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis.
Pria residivis ini ditangkap Tim Reskrim Polsek Pakis sekitar pukul 09.00 WIB saat berada di jalan Dusun Gagak Asinan Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis sewaktu yang bersangkutan sedang beraktivitas.
"Petel dibekuk polisi yang sudah lama melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan dan penggelapan motor. Saat petugas mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung meringkusnya dan mengamankan Honda Supra N 4834 VM warna hijau (sarana yang ditinggal oleh pelaku di TKP)," ujar Kapolsek Pakis AKP Suyanto, Selasa (21/1).
Dijelaskan Suyanto, kronologi berawal pada hari Rabu (8/1) sekitar pukul 11.00 WIB di gang Trajeng, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Polsek Pakis mendapatkan laporan terkait
tindak pidana penipuan atau pengelapan yang dilakukan Petel.
"Korban yakni Suyatmi (46) dan pelaku berhasil membawa kabur motor Honda Beat milik korban," bebernya.
Suyanto menceritakan, saat itu korban sedang berjualan es degan di gang Jalan Trajeng Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis mulai jam 10.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB.
Lanjut, sekitar pukul 11.00 WIB korban didatangi pelaku dengan menggunakan sepeda motor supra yang kemudian pesan es degan sebanyak 3 (tiga) bungkus dan sempat menanyakan dimana bengkel terdekat karena sepeda motornya mogok.
"Kemudian pelaku meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan untuk membeli busi sepeda motor dan mengantar anak istrinya pulang," jelas Suyanto.
Merasa kasihan akhirnya korban menyerahkan sepeda motor Honda Beat miliknya berikut dengan kunci sepeda motornya.
"Dan saat itu sebelum pergi pelaku sempat membayar pembelian es kepada korban sebesar Rp100 ribu," imbuhnya.
Namun hingga satu jam lebih, korban menunggu pelaku untuk mengembalikan motor yang dipinjamnya. Saat malam hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban bahkan hingga beberapa hari kemudian. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis.
"Hingga tanggal 17 Januari 2025, sesuai dengan ciri-ciri pelaku dan alat bukti petunjuk berupa rekaman CCTV yang didapatkan di sekitar TKP, akhirnya petugas berhasil meringkusnya di Desa Sumberpasir," tukasnya.
Pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Pakis untuk dilakukan pemeriksaan dan introgasi serta meminta keterangan tambahan terhadap para saksi.
"Sesuai hasil interograsi pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali dan pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari LP Lowokwaru kelas 1a tiga bulan yang lalu," jelas Suyanto.
Hingga saat ini, petugas masih dalam proses pencarian motor milik korban yang dijual oleh pelaku untuk barang bukti penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara," pungkasnya. (eco/far)