- tim tvone - rohmadi
DPRD Jombang Usulkan Perda Pencegahan Judi Online, Ini Urgensinya
Jombang, tvOnenews.com - DPRD Kabupaten Jombang mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk mencegah dan menanggulangi maraknya judi online.
Usulan ini disampaikan oleh Kartiyono Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ia menjelaskan bahwa bentuk Perda tersebut bisa berupa Perda tentang Pembinaan Kesadaran Hukum Masyarakat atau Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Perda ini diharapkan memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk upaya pencegahan terhadap judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Dalam rencana perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 ini, kami di DPRD dan pemerintah sepakat untuk memasukkan usulan terkait penanggulangan dan pencegahan judi online. Apapun nama Raperdanya nanti, yang terpenting adalah muatan materi di dalamnya mengarah pada upaya tersebut," ujar Kartiyono saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Politisi PKB menegaskan konsep Perda ini adalah melalui edukasi, pelayanan, dan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam praktik judi online. Menurutnya, fenomena judi online adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa, terutama dalam konteks menuju Indonesia Emas.
"Kita semua tahu bahwa judi online telah menjadi fenomena global yang sangat meresahkan. Perkembangannya tidak terkendali, dan bahkan bagi sebagian orang, judi online dianggap sebagai hiburan. Padahal, dampak negatifnya sangat membahayakan, terutama dari sisi ekonomi yang mempengaruhi keseimbangan sosial," tegasnya.
Pria yang juga sebagai Anggota Komisi A DPRD Jombang menekankan bahwa peran negara dan pemerintah sangat penting dalam upaya pencegahan judi online ini. Diharapkan, dengan adanya Perda tersebut, masyarakat akan lebih terlindungi dari bahaya yang ditimbulkan oleh judi online dan pinjol ilegal.
Pria yang akrab disapa Mas Yon berharap agar Perda Pencegahan Judi Online ini bisa menjadi langkah nyata dalam menangkal penyebaran judi online di masyarakat, khususnya di Kabupaten Jombang, sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan lebih sejahtera.
"Dampak ekonomi dari judi online bisa merusak tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk melindungi warganya dari praktik-praktik yang merugikan," pungkasnya. (roi/hen)