- tim tvone - verros
Fenomena Laut Disertifikat Juga Ada di Sumenep ?
Sumenep, tvOnenews.com - Setelah membuat heboh dengan fenomena ratusan hektar laut di Sidoarjo telah bersitifikat HGB sejak 1996, hal serupa menjadi pemicu terungkapnya dugaan wilayah laut di Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, juga dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang disinyalir diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara Kabupaten Sumenep, yaitu luasannya sekitar lebih 20 HA.
“Hingga saat ini masyarakat kami masih terus berpolemik dengan rencana reklamasi yang disinyalir akan dilakukan oleh kelompok dan perusahaan tertentu, tentu kami (warga) yang bermatapencaharian sebagai nelayan, sangat menolaknya, meski rencana reklamasi tersebut beralasan untuk membuat tambak garam, karena disitu tempat kami cari ikan, maka sampai kapanpun akan kami (masyarakat) tolak,” ungkap Siddik, tokoh masyarakat Desa Gersik Putih Sumenep.
Siddik menuturkan bahwa dengan gaduhnya persoalan ratusan bambu di Banten dan ratusan wilayah laut di Sidoarjo bersitifikat HGB, lalu kenapa di desa kami tidak bisa diungkapkan.
“Persoalan yang sebenarnya, bahkan pihak yang akan menggarap perairan kami untuk direklamasi ini, mengaku telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut mereka telah sah secara hukum negara. Sampai kapan pun akan kami (warga) tolak, dan saat inilah momentum negara hadir memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Kami tidak mau su’udhzon, silahkan Polda Jawa Timur, delegasi Kementrian ATR/BPN dan sejumlah lembaga negara yang berwenang untuk turun ke Sumenep, ungkap kasus kami agar terang benderang, kami makan dari laut itu,” terang Siddik.
Selain itu menurut Siddik, masyarakat di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, telah berpolemik sejak tahun 2013, 2018 dan 2023 lalu, dengan kronologi konflik penolakan pembangunan tambak Garam di Gersik Putih, Dekat Kampung Tapakerbau, atas terbitnya SHM tahun 2009 di pantai dekat kampung Tapakerbau Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
1. Tahun 2013, ditolak oleh pihak BPD Gersik putih bersama masyarakat
2. Tahun 2018, ditolak oleh masyarakat bersama pemdes Gersik Putih
3. Tahun 2023-2025, ditolak masyarakat Gersik putih, investor didukung dan difasilitasi oleh pemdes. Pihak yang mengklaim lahan laut yang telah disertifikat menjadi hak milik tersebut, adalah kepemilikan mereka, telah beberapa kali mencoba menerjunkan alat berat guna melakukan aktifitas reklamasi. Warga selalu menghadang, dan menurutnya, kondisi tersebut akan selalu seperti itu, hingga sampai kapanpun. (vaf/hen)