Eksekusi Rumah di Permata Jingga Malang, Sempat Terjadi Ketegangan Antara Termohon dengan Panitra PN Malang.
Sumber :
  • edi cahyono

Sempat Terjadi Ketegangan Antara Termohon dengan Panitra PN Malang, Eksekusi Rumah di Permata Jingga Tetap Berlangsung

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:48 WIB

Malang, tvOnenews.com - Eksekusi pengosongan rumah di Perumahan Permata Jingga, West Area Blok E, Kecamatan Lowokwaru, Malang, sempat terjadi ketegangan antara termohon dengan panitera serta pemohon, Rabu (22/1/2025).

Adu argumentasi sempat terjadi saat pihak panitera serta juru sita Pengadilan Negeri Malang sedang melakukan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan.

Dikonfirmasi ke pihak panitera, jika saat itu memang sempat terjadi diskusi antara kedua belah pihak. Termasuk terhadap dirinya, terkait pelaksanaan eksekusi. Namun kata dia, prosesi eksekusi memang sudah melalui tahapan yang semestinya.

"Jadi, pihak termohon, meminta waktu satu minggu untuk melakukan pengosongan sendiri. Informasinya, termohon ini, baru datang dari luar daerah. Namun, dari pihak pemohon, sudah tidak memberikan waktu lagi. Sehingga eksekusi tetap dilaksanakan," ujar Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Malang, Ramli Hidayat S.H, M.H.

Apalagi, lanjut panitera, semua tahapan telah dilaksanakan. Mulai dari an maning (pemanggilan), constatering (pengukuran) hingga rapat koordinasi dan lainnya.

Ramli menjelaskan, eksekusi itu dimohonkan oleh pemenang pembelian rumah melalui lelang. Dengan pemohon Elisabeth Listijani melawan termohon Rizal Polopadang.

"Hari ini, kami melakukan penetapan ketua pengadilan, yakni eksekusi nomor 33/ pdt.Eks.RL/ 2024/ PN Malang. Berdasarkan risalah lelang nomor 239/10.03/2024/01 tertanggal 24 April 2024," terang Ramli saat ditemui di lokasi eksekusi, Rabu (22/1/2024).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:51
01:25
01:35
03:02
04:12
02:32
Viral