Sumber :
- edi cahyono
Warga Dusun Jajang Tangkap Maling Kotak Amal Asal Kota Batu
Kamis, 23 Januari 2025 - 18:15 WIB
"Petugas mengamankan terduga pelaku beserta kotak amal beserta uang yang dicurinya, sepeda motor sebagai sarana yang digunakan dan jaket warna hijau," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (eco/far)