- edi cahyono
PN Malang Eksekusi Koperasi Nasari Simpan Pinjam Jalan Panglima Sudirman Malang Tanpa Perlawanan
Malang, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Malang melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek bangunan koperasi Narasi Simpan Pinjam yang terletak di Jalan Raya Panglima Sudirman no 73 Kav 4, Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (23/1/2025).
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Malang, Ramli Hidayat mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan koperasi Narasi Simpan Pinjam ini berdasarkan nomor 20 PDT X 2024 PN Malang.
"Yakni antara pemohon Rebecca Wahyu Tirto Cahyono melawan termohon dr. FM Valentina," ujar Ramli kepada awak media, Kamis (23/1) siang.
Dijelaskan Ramli, objek yang dieksekusi yaitu berdasarkan lelang nomor 168/10,/ 07/2024/ 01 tanggal 25 Maret 2024.
"Jadi objek yang dieksekusi sebidang tanah seluas 102 meter persegi, beserta bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kesatrian, Kecanatan Blimbing, Kota Malang," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan cukup lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon.
"Semuanya tetap berjalan dengan lancar. Tidak ada kendala yang berarti. Sehingga, pengosongan bangunan koperasi Narasi Simpan Pinjam bisa berjalan sebagaimana mestinya," tungkasnya.