Sumber :
- tim tvone - imron
Sepekan Jabat Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman Libas Pelaku Kejahatan
Jumat, 24 Januari 2025 - 12:10 WIB
Polisi mengamankan dua unit handphone, serta uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp13 juta. Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
“Tersangka diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa. Barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian, kendaraan, dan barang curian telah diamankan,” tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa barang bukti yang sudah diamankan oleh anggota akan langsung dikembalikan kepada pihak korban dengan sistem pinjam-pakai. (min/hen)