- sinto sofiadin
Video Punglinya Tersebar, Seorang Camat di Jember Dicopot dari Jabatannya
Jember, tvOnenews.com - Video mantan Camat Sukowono, Joni, yang terlibat pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala desa pada 2021 kembali mencuat di media sosial.
Video tersebut viral di grup WhatsApp dan memicu reaksi masyarakat Jember yang mendesak pemerintah segera bertindak atas dugaan pelanggaran tersebut.
Merespons hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, mencopot Joni dari jabatannya sebagai Camat Silo, yang saat ini dijabatnya.
Kepala BKPSDM Jember, Suko Winarno, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terkait dugaan pungli oleh Joni telah selesai dilakukan.
"Dari hasil pemeriksaan, terbukti bahwa Joni melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, Joni dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan camat yang selama ini diembannya.
Suko menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum dan didasarkan pada bukti yang kuat.