Sumber :
- khumaidi
Tiga HGB Seluas 656 Hektare di Laut Sidoarjo Diduga Dijadikan Agunan atau Jaminan Utang ke Salah Satu Bank
Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:38 WIB
Lebih lanjut Subandi mengatakan, perihal pengurusan perpanjangan perizinan pada tahun 2026 ini masih terus berkordinasi dengan Pemprov Jatim dan menunggu dari arahan pimpinan PJ. Gubernur Jatim.
"Perihal perpanjangan perizinan, kita terus berkordinasi dengan BPN kanwil untuk menunggu hasil investigasinya dan menunggu arahan dari PJ. Gubernur. Kita di sini hanya ketepatan saja, semuanya terkait dengan pengurusan perizinan kita serahkan kepada BPN Sidoarjo dan kanwil untuk terkait kepemilikan dan perizinannya," pungkas Subandi. (khu/far)