Muhammad Soleh, pemilik rumah.
Sumber :
  • tvOne - zainal

Pembangunan Diduga Tanpa IMB di Surabaya Picu Kerusakan Rumah Warga, Polisi Diminta Cepat Bertindak

Senin, 27 Januari 2025 - 14:30 WIB

Surabaya, tvOnenews.com – Sejumlah warga di Kalilom, Surabaya, kini tengah dirundung keresahan setelah rumah mereka rusak akibat pembangunan rumah yang diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tanjung Perak, namun hingga kini sudah lebih dari delapan bulan, belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Sebuah rumah 3 lantai yang dibangun tanpa IMB di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No. 50, Surabaya, menjadi sorotan warga sekitar. Bangunan tersebut telah menimbulkan kerusakan serius pada beberapa rumah di sekitarnya, termasuk rumah milik Muhammad Soleh yang mengalami retak hingga ambles.

Rumah yang sebelumnya berdiri tegak kini terancam ambruk. Kerusakan terjadi akibat getaran dari proses pembangunan rumah yang berada tepat di sebelah rumahnya. Bahkan, rumah yang berukuran 5x10 meter ini kini miring hingga 60 derajat, membuat Muhammad Soleh terpaksa mengontrak rumah untuk menghindari bahaya bagi dirinya dan keluarganya.

Muhammad Soleh, pemilik rumah yang rusak, menceritakan bagaimana pembangunan yang tidak sesuai aturan ini mengancam keselamatan keluarganya.

"Rumah saya rusak parah, bahkan sampai miring. Saya terpaksa mengontrak rumah untuk menghindari bahaya. Kami ingin agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini," ujarnya dengan penuh keprihatinan.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Tanjung Perak pada Mei 2024 oleh Soleh, yang merasa dirugikan akibat kerusakan yang disebabkan oleh pembangunan rumah milik Dian Kuswinanti dan Sudarmanto. Rumah yang dibangun tanpa IMB ini dinilai ilegal dan telah merusak sejumlah rumah di sekitarnya.

Meskipun sudah lebih dari 8 bulan berlalu, pihak kepolisian belum memberikan tindakan yang memadai. Kecewa dengan kinerja Polres Tanjung Perak, Moh Soleh bahkan melaporkan kasus ini ke kejaksaan, yang sudah mengirimkan surat P17 untuk meminta perkembangan hasil penyidikan.

Surat P17 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada 2025 ini meminta Polres Tanjung Perak untuk memberikan perkembangan terbaru terkait penyidikan terhadap para terlapor yang diduga melanggar undang-undang tentang fungsi bangunan baik secara perdata maupun pidana sesuai undang-undang KUHP.

Namun, meskipun sudah ada upaya hukum dari kejaksaan, kasus ini masih menggantung tanpa ada kejelasan kapan akan ada keputusan lebih lanjut. Hal ini membuat warga semakin kecewa dan mempertanyakan profesionalitas penanganan kasus oleh pihak kepolisian.

"Sudah 8 bulan, tapi tidak ada tindak lanjut. Kami ingin keadilan, kami butuh tindakan yang tegas," tegas Moh Soleh.

Ipda Rio, Kanit Tipidkor Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat dikonfirmasi tvOnenews.com mengungkapkan, pihak kepolisian telah menangani kasus tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Perkara tersebut sudah kami tangani dengan baik sesuai prosedur. Sore ini saya sudah janjian dengan pelapor untuk menyampaikan update perkara tersebut,” ujar Ipda Rio.

Moh Soleh berharap agar aparat kepolisian lebih serius dan profesional dalam menangani kasus ini agar keadilan dapat segera ditegakkan. (zaz/gol) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
18:52
01:21
01:16
21:59
03:19
03:04
Viral