PT KAI Akan Tutup Jalur Perlintasan Lokasi Kecelakaan.
Sumber :
  • tvone

PT KAI Akan Tutup Jalur Perlintasan Lokasi Kecelakaan

Minggu, 27 Februari 2022 - 19:21 WIB

Madiun, Jawa Timur – Pascaterjadinya kecelakaan antara Kereta Api Dhoho jurusan Blitar Kertosono, dengan Bus PO Harapan Jaya yang membawa rombongan Wisata di perlintasan KA tak terjaga di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu (27/2/2022) pagi, PT KAI Daop 7 Madiun berencana akan menutup jalur perlintasan tersebut.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko melansir dari pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, KAI akan segera menutup perlintasan sebidang tersebut, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan Kereta Api. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter).

“Untuk penutupan perlintasan sebidang atau tanpa palang pintu, saat ini sudah sebagian dikerjakan. Namun untuk penutupan yang di lokasi kejadian tabrakan akan diserahkan ke pemerintah daerah, untuk dilakukan segera karena sudah ranahnya Pemkab atau Propinsi. Kalo tugas kami sesuai peraturan menteri no 94 tahun 2018 yang lebarnya kurang dari 2 Meter saja.” Ujar Ixfan. 

Akibat kejadian tersebut terjadi kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan KA. Untuk gerbong sementara waktu masih ditempatkan di Stasiun Blitar. 

“Tim dari kami hari ini tengah melakukan Identivikasi kerusakan Lokomotif dan gerbong KA dampak kecelakaan tadi pagi. Rencananya KA Dhoho masih di stanbykan di Stasiun Blitar 1 hingga 2 hari kedepan,” kata Ixfan.

Tambahnya, untuk perbaikan rencana akan dilakukan di Balai Yasa Yogyakarta, dimana untuk biaya perbaikan akan diklaimkan ke PO Bus Harapan Jaya. Prosesnya dari Stasiun Blitar, KA Dhoho akan ditarik ke Stasiun Madiun lanjut ke Yogjakarta.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral