warga segel kantor desa ceguk.
Sumber :
  • tim tvone - verros

Tuntut P2KD Dibubarkan Lantaran Salah Satu Cakades Tak Diloloskan, Warga Segel Kantor Desa 

Jumat, 4 Maret 2022 - 19:29 WIB

"Pelaksanaan Pilkades ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 Petunjuk Pelaksanaan, Perencanaan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kedua, Peraturan Mendikbud Nomor 29 Tahun 2014 (Tertuang Dalam Peraturan Perbup Tahun 2019). Ketiga, Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan. Keempat, Surat Edaran Bupati Nomor 141/72/432.312/2022 Perpanjangan SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba," kata Budiyanti. 

Kata Lilik, atas tidakan yang dilakuan puluhan warga dengan menyegel balai desa itu akan dibawa ke ranah hukum. 

"Atas tindakan itu, nanti akan dibawa ke ranah hukum. Saya menyayangkan ada dari pihak luar yang terlibat," tandasnya. (Verros Afif/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral