warga segel kantor desa ceguk.
Sumber :
  • tim tvone - verros

Tuntut P2KD Dibubarkan Lantaran Salah Satu Cakades Tak Diloloskan, Warga Segel Kantor Desa 

Jumat, 4 Maret 2022 - 19:29 WIB

Pamekasan - Puluhan warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jumat  (04/03), melakukan audiensi yang berujung penyegelan Kantor Desa Ceguk. Penyegelan Balai Desa Ceguk dilakukan dengan menggunakan bambu dan tempelan stiker. Warga kecewa karena tuntutannya tidak diindahkan. 

Puluhan warga menuntut Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dibubarkan, lantaran salah satu Calon Kepala Desa setempat tidak diloloskan. 

Korlap aksi, Rachmad Kurnia Irawan mengatakan, sebelumnya, P2KD Ceguk tidak meloloskan bakal calon kepala desa atas nama Abd Samadm, dengan alasan, nama orang tua calon di ijazah dan akte kelahirannya dinilai tidak sesuai. 

"Kami datang kesini untuk menyegel Kantor Desa Ceguk, karena kami kecewa salah satu calon kepala desa tidak diloloskan, sehingga kami menyegel dan meminta kepada BPD agar membubarkan P2KD. Karena tidak meloloskan salah satu cakades dengan alasan nama orang yang dinilai tidak sama antara di ijasah dengan di akte kelahiran," kata Korlap Aksi, Rachmad Kurnia Irawan. 

Iwan minta kepada pihak BPD setempat untuk menjelaskan dan menerangkan aturan yang tidak meloloskan atas ketidaksesuaian nama orang tua dalam persyaratan Pilkades. 

"Jika tidak ada regulasi yang mengaturnya dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), kami minta BPD untuk membubarkan P2KD Desa Ceguk," pintanya. 

Sementara itu, Sekretaris BPD Desa Ceguk, Lilik Budiyanti menyampaikan, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) mempunyai aturan tersendiri. 

"Pelaksanaan Pilkades ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 Petunjuk Pelaksanaan, Perencanaan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kedua, Peraturan Mendikbud Nomor 29 Tahun 2014 (Tertuang Dalam Peraturan Perbup Tahun 2019). Ketiga, Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan. Keempat, Surat Edaran Bupati Nomor 141/72/432.312/2022 Perpanjangan SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba," kata Budiyanti. 

Kata Lilik, atas tidakan yang dilakuan puluhan warga dengan menyegel balai desa itu akan dibawa ke ranah hukum. 

"Atas tindakan itu, nanti akan dibawa ke ranah hukum. Saya menyayangkan ada dari pihak luar yang terlibat," tandasnya. (Verros Afif/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
05:39
Viral