- tim tvone - aris wiyanto
Aturan Rapid Test Tak Lagi Diberlakukan untuk Pelaku Perjalanan, Klinik Rapid Test Sepi
Jembrana, Bali - Pasca diterbitkannya surat edaran yang mengatur rapid test antigen tidak diberlakukan lagi bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin lengkap, menuai kegembiraan bagi para pelaku perjalanan. Kebijakan tersebut memudahkan dan meringankan beban pelaku perjalanan. Sementara itu, pengelola klinik rapid test merasa dirugikan karena harus memberhentikan karyawannya akibat pendapatan menurun.
"Merupakan langkah positif untuk membangkitkan perekonomian, khususnya ekonomi dan pariwisata Bali. Kalau sudah tidak ada rapid test ini, cukup bagus keputusannya," kata Agus, wisatawan asal Jakarta, Rabu (9/3).
Kebijakan penghapusan syarat rapid test berlaku bagi pelaku perjalanan untuk yang sudah vaksin kedua dan ketiga. Selain itu, dari sisi biaya juga akan lebih murah dan memudahkan untuk berlibur ke Bali, karena sudah tidak perlu lagi rapid test antigen.
"Saya sangat mendukung kebijakan ini," tambah Agus.
Senada diungkapkan Sugeng, pelaku perjalanan asal Banyuwangi. Menurutnya, selain penghapusan rapid test antigen, semestinya ada pelayanan vaksin bagi pelaku perjalanan di Pelabuhan Gilimanuk, sehingga ketika warga yang belum vaksin dosis kedua, bisa dilayani dan tidak perlu lagi melakukan rapid test antigen.
Sementara itu, salah satu pemilik klinik rapid test antigen Sriani mengatakan, pendapatan dalam dua hari terakhir sejak diberlakukan penghapusan syarat rapid test, jumlah yang rapid tes antigen menurun drastis. Awalnya setiap hari sekitar 200 orang, sekarang hanya 15 orang yang rapid test antigen.
"Jauh berkurang banyak dari sebelumnya sekitar 90 persen," keluhnya.