Tersangka yang memalsukan produksi minyak goreng bermerek.
Sumber :
  • edi cahyono

Produksi Minyak Goreng Bermerek Palsu, Suami Istri Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:10 WIB

Malang, tvOnenews.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap sindikat pemalsuan minyak goreng bermerek Sunco. Dalam kasus ini, polisi menetapkan pasangan suami istri asal Karangploso, Kabupaten Malang, yakni SP (59) dan istrinya GR (45), sebagai tersangka.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, kedua tersangka memproduksi minyak goreng palsu dengan cara mengemas ulang minyak curah ke dalam jeriken lima liter menggunakan label dan kardus merek Sunco. Aksi ini dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi.

“Yang mana kedua ini melakukan idenya dalam rangka untuk menambah pundi-pundi keuangan mereka. Suaminya atas nama Bapak Suparman, warga Karangploso. Keduanya adalah sepasang suami istri,” kata Kompol Bayu, Sabtu (15/3/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti antara lain 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, puluhan stiker label Sunco, perlengkapan cetak, jeriken kosong, serta beberapa invoice yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka.

“Ada banyak barang bukti yang kami amankan, diantaranya 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, perlengkapan cetak, dan juga beberapa invoice,” lanjut Bayu.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, menjelaskan kasus ini terungkap setelah Ilham Imawan, pemilik toko di Kecamatan Dau, melaporkan kecurigaannya atas kemasan minyak goreng Sunco yang berbeda dari biasanya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke distributor resmi dan PT Musim Mas selaku pemilik merek Sunco.

Hasil penyelidikan mendapati ciri-ciri mencolok dari minyak goreng palsu tersebut. Dalam penyelidikan terungkap bahwa ukuran jeriken minyak palsu lebih kecil, tutup botol berwarna kuning, sedangkan yang asli putih. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:15
01:05
03:19
02:16
04:59
02:32
Viral