Sumber :
- tim tvone - wawan sugiarto
Proses Penyidikan Dinyatakan Lengkap, Tersangka Penendang Sesajen Dilimpahkan ke Kejari
Jumat, 11 Maret 2022 - 17:05 WIB
Lebih lanjut, Mirzantio mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, tersangka Hadfana bersikap kooperatif dan telah mengakui kesalahannya.
"Selama ini, yang bersangkutan sangat kooperatif dan saudara Hadfana sudah mengakui bahwa dia bersalah," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, Hadfana Firdaus disangkakan dengan pasal 45 huruf a ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Wawan Sugiarto/hen)