- tim tvone - wawan sugiarto
Proses Penyidikan Dinyatakan Lengkap, Tersangka Penendang Sesajen Dilimpahkan ke Kejari
Lumajang, Jawa Timur - Polres Lumajang telah melimpahkan tersangka penendangan sesajen di Lumajang beberapa waktu lalu, kepada Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (10/3).
Tersangka atas nama Hadfana Firdaus, keluar dari Mapolres Lumajang dengan menggunakan baju tahanan warna orange dan menggunakan kopyah warna hitam, dikawal ketat menuju Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Lumajang, Iptu Imam Soepriadi mengatakan, bahwa proses penyidikan terhadap tersangka telah selesai dan dinyatakan lengkap.
Saat ini, kata Imam, semua berkas penyidikan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
"Perkara sesajen atas nama Hadfana Firdaus proses penyidikan dinyatakan lengkap dan saat ini sudah kita serahkan ke kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," kata Imam di Mapolres Lumajang.
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda, menyampaikan bahwa dalam waktu dua minggu pihaknya akan menyerahkan berkas ke pengadilan negeri untuk melangsungkan persidangan.
"Dua minggu ke depan yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Lumajang dan tinggal menunggu jadwal persidangannya saja," ungkap Mirzantio.
Lebih lanjut, Mirzantio mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, tersangka Hadfana bersikap kooperatif dan telah mengakui kesalahannya.
"Selama ini, yang bersangkutan sangat kooperatif dan saudara Hadfana sudah mengakui bahwa dia bersalah," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, Hadfana Firdaus disangkakan dengan pasal 45 huruf a ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Wawan Sugiarto/hen)