- Hery Sampurno
Dua Pelaku Begal di Situbondo Diringkus di Rumah Bordil, Indehoi Setelah Merampok Korbannya
Situbondo, Jawa Timur - Dua pelaku begal motor yang terkenal sadis dan kerap melukai para korbannya diringkus polisi di sebuah lokalisasi atau rumah bordil setelah menjalankan aksinya di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kedua pelaku tidak berkutik saat sejumlah alat bukti, seperti sepeda motor, sajam dan uang korban ditemukan bersama para pelaku.
Di hadapan petugas, pelaku Fathor Rozi (20) warga Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan pelaku Zainul Hemamah (19), mengaku menghentikan warga yang melintas dan mengancam korban dengan senjata tajam. Pelaku kemudian memaksa korban untuk menemani mereka menenggak minum keras yang telah disiapkan sebelumnya.
Setelah korban dalam kondisi setengah sadar, salah satu pelaku meminta korban untuk mengantarnya membeli rokok. Namun di jalan yang sepi, pelaku justru membacok korban dengan senjata tajam yang ia bawa.
Korban yang kesakitan selanjutnya menghentikan laju motornya. Kemudian pelaku melucuti barang berharga seperti ponsel dan uang tunai. Pelaku selanjutnya membawa motor korban dan meninggalkan korban di tengah jalan.
Kepada polisi Rozi mengaku uang hasil kejahatannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.
"Uangnya untuk beli baju, rokok, makanan," kata Rozi di Polres Situbondo, Selasa (15/3/2022).
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno menuturkan, beruntung ada warga yang melintas sehingga bisa menolong korban, setelah kejahatan itu berlangsung, Senin (14/3/2022) malam.
Setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, korban melapor ke polisi. Pihak berwajib lalu memburu para pelaku.
“Kedua pelaku berhasil diamankan unit bandit Polres Situbondo saat indehoi di rumah bordil yang berada di pinggiran kota,” ujar Sutrisno, Selasa malam.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah alat bukti seperti senjata tajam, ponsel, baju, dan uang tunai. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di jeruji sel Mapolres Situbondo. Mereka diancam dengan pindana kurungan hingga empat tahun penjara. (Hery Sampurno/act)