- tvone - zainal azhari
Belajar Cara Menanam Ganja Lewat Youtube, Pemuda di Surabaya Ditangkap
Surabaya, Jawa Timur - Belajar dari sebuah konten tutorial youtube, seorang pemuda di kota surabaya dibekuk polisi lantaran menanam ganja di rumahnya. Penjual bibit biji ganja, yang berstatus sebagai pengedar juga turut diamankan petugas.
Dua pemuda masing masing berinisial MF (24 tahun) dan LK (26 tahun) dibekuk petugas Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dalam kasus kepemilikan ganja.
Awalnya petugas menangkap MF di rumahnya di kawasan Rungkut Surabaya. MF kedapatan menanam dua tanaman ganja di rumahnya dalam sebuah vas bunga, untuk dikonsumsi pribadi.
MF mengaku mendapat biji ganja dari pengedar berinisial LK. Tak lama LK pun berhasil ditangkap, beserta barang bukti 260 gram lebih ganja kering siap jual. Tersangka juga telah memisahkan biji tanaman ganja untuk dijual.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino mengungkapkan, MF ditangkap Senin (14/3/2022). Dengan barang bukti 244 gram batang ganja, katanya saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (22/3/2022)
“Ditemukan barang bukti, tiga buah pot tanaman ganja dengan tinggi masing-masing tanaman 78 sentimeter, 25,5 sentimeter dan 43 sentimeter,” kata Anton.
Dari penuturan tersangka saat diinterogasi polisi, pot yang ditemukan sudah ditanam sejak dua bulan yang lalu.
“Tersangka MF diketahui menanam untuk dikonsumsi sendiri. Caranya melihat dari youtube. Dari titipan tersebut, saudara LK mendapat perintah dari TP untuk mengantarkan ketiga alamat yang berbeda. LK ditangkap saat sedang mengirim daun ganja kering di daerah Rungkut,” lanjutnya.
Sedangkan, tersangka LK mendapatkan ganja hasil membeli dari saudara TP dengan harga Rp 200.000. Saat ini TP masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Biji yang ditanam diambil dari daun ganja kering yang dibeli, lantas dikumpulkan tersangka untuk kemudian dijual,” lanjut Anton.
Atas perbuatannya , kedua tersangka yang merupakan aktivis pejuanh legalitas ganja tersebut terjerat pasal 114 ayat (1), subsider pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009, tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Zainal Azhari/rey)