Sumber :
- tvone - habib
Resahkan Nelayan, Polisi Amankan Kapal Jaring Cantrang Barokah Ilahi IV. Nahkoda Jadi Tersangka
Sabtu, 26 Maret 2022 - 06:30 WIB
Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 75 jo pasal 9 dan 100 huruf (b) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebelumnya, warga Bawean yang tergabung Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) resah dengan maraknya penagkapan ikan menggunakan alat cantrang di Pulau Bawean. Nelayan KM Barokah Ilahi IV pun ditangkap warga Bawean di Perairan Tanjung Anyar Desa Lebak, Bawean. Karena menggunakan alat yang dilarang itu pada tanggal 13 Maret 2022 lalu. (M. Habib/rey)