- tvone - habib
Resahkan Nelayan, Polisi Amankan Kapal Jaring Cantrang Barokah Ilahi IV. Nahkoda Jadi Tersangka
Gresik, Jawa Timur- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik Polda Jawa Timur, akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pelanggaran penggunaan alat tangkap ikan jaring cantrang di perairan Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Penetapan tersangka atas nama Rudi Winoto Maskhomar (44) asal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi nelayan, yang sebelumnya ikut diamankan bersama kapal motor mereka. Dalam kasus pelanggaran penggunaan cantrang itu, polisi hanya menetapkan satu orang tersangka yakni Nahkoda kapal. Selain itu para crew anak buah kapal (ABK) yang berjumlah 15 akhirnya dibebaskan dan sebagian menjadi saksi.
Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono melalui Kanit Gakkum Satpolairud Polres Gresik, Aiptu Hajar Widagdo membenarkan penetapan tersangka sang nahkoda kapal setelah dilakukan penyelidikan dan penyerahan alat bukti ke kantor Satpolairud. Polisi juga sudah menahan tersangka dibalik sel penjara.
“Tersangka Nahkoda kapal motor (KM) Barokah Ilahi IV,” ucapnya.
Dikatakan Hajar, saat ini penanganan kasus pun terius berlanjut ke tahapan penyidikan yang nantinya akan ditindak lanjuti pelimpahan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gresik.
“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan,” ujarnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Kapal nelayan yang saat ini diparkir di Pelabuhan Bawean, dua set jaring payang, GPS kapal, dan hasil tangkapan ikan sebanyak 7 kuintal dilelang.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 75 jo pasal 9 dan 100 huruf (b) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebelumnya, warga Bawean yang tergabung Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) resah dengan maraknya penagkapan ikan menggunakan alat cantrang di Pulau Bawean. Nelayan KM Barokah Ilahi IV pun ditangkap warga Bawean di Perairan Tanjung Anyar Desa Lebak, Bawean. Karena menggunakan alat yang dilarang itu pada tanggal 13 Maret 2022 lalu. (M. Habib/rey)