- Zainal Azkhari
Curi Handphone untuk Anak Sekolah, Mas'ud Diampuni Negara
Surabaya, Jawa Timur - Sujud syukur dilakukan Mas'ud bin Lusin setelah Kajati Jatim melalui Kajari Tanjung Perak, memberikan restorative justice atau menghentikan penuntutan kasus pencurian handphone yang dilakukan terdakwa. Mas'ud terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan anaknya masuk sekolah dasar.
Mas’ud mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara korban pencurian, Madrai mengatakan telah memaafkan terdakwa.
Suasana pun menjadi haru ketika Kajati Mia membacakan surat Al-Maidah ayat 8 sebelum melepas rompi tahanan yang dikenakanMas’ud.
Tak hanya itu, Kajati Jatim juga menyerahkan anak terdakwa kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk bisa kembali sekolah, karena selama ini anak terdakwa tidak sekolah lantaran terhimpit masalah ekonomi dan ayahnya harus menjalani proses hukum.
“Kami keluarga kejaksaan menitipkan anak ini kepada Pak Wali Kota melalui Kepala Dinas Pendidikan untuk bisa dididik agar bisa menjadi penerus di masa mendatang, dan bisa mendapatkan haknya sebagai perempuan dan bisa mendapatkan ilmu yang mandiri dan baik,” kata Kajati kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (28/3/2022) di Rumah Restorativ Justice Omah Rukun.
Permintaan Kajati tersebut disambut positif oleh Eri Cahyadi. Dia berjanji amanah yang diberikan akan dijalankan dengan tulus dan ikhlas.
“Insyaallah, kami akan menjaga ananda dan mendidiknya agar kelak menjadi pemimpin yang hebat,” ujar Eri Cahyadi.
Terpisah, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengatakan, Rumah Restorative Justice di Kelurahan Babat Jerawat yang dilaunching hari ini merupakan Rumah RJ kedua.
“Yang pertama ada di Kelurahan Kemayoran,” jelasnya.
Kajati menjelaskan, terbentuknya Rumah RJ merupakan sebuah manifestasi kejaksaan dan implementasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Nantinya, arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata.
Terbentuk Rumah RJ ini, masih kata Mia, sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Selain itu, kehadiran Rumah RJ diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dengan membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian.
“Melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali,” jelasnya.
Diungkapkan Mia, saat ini terdapat 21 kasus pidana di Jawa Timur yang mengajukan RJ ke Kejaksaan Agung.
“Dari Januari hingga Maret (2022) terdapat 21 kasus, kemudian disetujui oleh pimpinan di Kejagung 15 yang dua ditolak,” ungkapnya.
Masih kata Kajati, setiap pengajuan RJ bukan berarti langsung disetujui. Namun ada proses tanya jawab, diteliti berkas perkaranya terlebih dahulu. Sampai saat ini Kejagung masih meneliti berkas empat perkara yang lain. Berkas tersebut masih harus berjuang bersama 34 provinsi lainnya di Indonesia.
“Karena akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. Gunakan sebaik-baiknya karena hukum yang harus kita ayomi, masyarakat yang harus kita ayomi adalah menggunakan hukum yang berkembang, yang ada di masyarakat. Yang tahu tentang bagaimana hukum yang di tujuh adalah tokoh-tokoh yang ada di masyarakat,” urainya. (zainal azhari/act)