- Edi Cahyono
Pria yang Bakar Istri di Batu Hanya Dituntut 8 tahun Penjara, Ini Sebabnya
Batu, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri Batu menggelar persidangan online perkara kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban bernama Rahmawati meninggal dunia penuh luka bakar, di ketahui korban merupakan istri terdakwa bernama Suyanto,warga Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum Maharani Indrianingtyas, dimana sidang dilakukan secara online dengan Jaksa Penuntut Umum, Hakim dan Penasihat Hukum melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Malang, sedangkan terdakwa Suyanto (52) yang merupakan tahanan Kota menghadiri sidang di ruang sidang online Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Batu,Kamis (31/3/2022).
Kasi Pidum Kejari Batu Edy Sutomo menyampaikan,sebelumnya peristiwa suami bakar istri ini terjadi pada hari Senin (6/9/2021) ketika korban pulang dari kerja pukul 20.00 Wib ke rumah orang tuanya dan tidak lama kemudian terdakwa datang dan menggebrak pintu rumah orang tua korban sambil membawa 1 botol berisi bensin lalu menyiramkan bensin tersebut ke sekujur tubuh korban.
Dihimpun dari keterangan terdakwa, Edy Sutomo menegaskan, karena mendengar keributan, anak korban berusaha melerai dan mendorong terdakwa keluar rumah dan korban juga ikut keluar rumah kemudian duduk di pelataran rumah. Pada saat korban duduk di pelataran rumah, terdakwa yang sedang membawa korek api langsung berlari kearah korban serta langsung menyulut korek api kearah korban.
"Ketika korban terbakar berusaha mematikan api dengan menjatuhkan badannya ketanah gagal, namun akhirnya keluarga korban berusaha mematikan api dengan menyiram air serta kain basah ke tubuh korban," kata Edy .
"Setelah api padam, korban dibawa ke rumah sakit Hasta Brata namun nyawanya tidak tertolong karena banyaknya luka bakar yang diderita,"jelas Edy.
Peristiwa suami bakar istri yang di lakukan terdakwa di latar belakangi karena rasa cemburu.korban di duga oleh terdakwa berselingkuh dengan pria lain.
Sesuai perbuatannya terdakwa terancam 15 tahun kurungan penjara, karena telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yaitu terhadap istrinya.
"Iya mas, sesuai perbuatannya terdakwa terancam 15 tahun penjara,berhubung dalam surat tuntutan itu ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang meringankan itu terdakwa ini menjadi tahanan kota karena dirawat di rumah sakit, kondisi badannya nggak layak untuk ditahan karena punya penyakit kronis dan sedang menjalani perawatan di RS Karsa Husada,"ungkap Edy.
"Jadi, kalau perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban sebagaimana melanggar dakwaan pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan pidana Selama 8 tahun dipotong selama terdakwa dalam tahanan,"urai Edy.
Rencananya sidang lanjutan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terdakwa Suyanto, di agendakan 5 April 2022, dengan agenda sidang pembacaan putusan terdakwa. (edy c/ade)