- Syahwan Kamahina
Jumlah Perceraian di Probolinggo Meningkat Dipicu Masalah Ekonomi, Akan Ada 263 Janda dan Duda Baru
Probolinggo, Jawa Timur - Pengajuan perceraian dari pasangan suami istri masih saja tinggi di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pasalnya, dari bulan Januari sampai akhir Maret 2022, Pengadilan Agama Kraksaan sudah menerima 372 perkara, Jumat (8/3/2022)
Panitera Muda Hukum Agama Pengadilan Agama Kraksaan Syaifuddin mengatakan, bahwa dari 372 perkara tersebut terbagi cerai talak sebanyak 85 perkara.
"Tercatat cerai gugat sebanyak 178 perkara dan sisanya perkara lain, ini didominasi oleh pihak perempuan yang mengajukan cerai gugat," kata Syaifuddin.
Maka akan ada 263 janda dan duda baru di Kabupaten Probolinggo dalam kurun waktu tiga bulan terakhir (Januari-Maret 2022).
Ditambahkan dari 178 kasus cerai gugat yang diajukan oleh kaum hawa ini, sangat dominan disebabkan karena faktor ekonomi.
"Alasan terbayak dari kasus cerai gugat ini karena tidak dinafkahi atau nafkahnya kurang dari pihak suami," terangnya.
Terpisah, NH (40) warga Desa Tamansari Kecamatan Dringu, salah satu yang mendaftar cerai gugat beralasan bahwa dirinya tidak diberi nafkah oleh suaminya selama 12 bulan berturut turut.
"Saya daftar cerai gugat karena suami saya tidak bertanggung jawab dalam hal nafkah, saya cari makan sendiri buat saya dan anak anak, lebih baik cerai," tandas NH. (Syahwan/act)