- tvone - wawan s
Beraksi di 22 TKP, Komplotan Maling Motor di Lumajang Diringkus Polisi
Lebih lanjut, Dewa menjelaskan jika modus operandi pelaku adalah dengan menggunakan kunci leter t, serta mengincar dan menyasar motor yang di parkir di sekitar sawah. Tak tangung-tanggung, dalam 4 bulan terakhir pelaku mengaku telah melakukan aksinya pada 22 TKP.
"Modus yang di gunakan pelakumemamng modus lama, yakni dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci T, pengakuanya ada 22 TKP," ulasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barng bukti diantaranya 5 unit motor, 1 buah kunci T, 8 buah mata kunci T, serta 2 buah senjata tajam berupa celurit serta 2 ponsel.
"Tersangka kami jerat dengan pasal berbeda, untuk pelaku dijerat dengan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP," pungkasnya. (wso)