Tersangka MS beserta barang bukti pencurian kabel PLN.
Sumber :
  • Umar Sanusi

Penyamarannya Jadi Petugas PLN Terbongkar, Residivis Pencurian Kabel Kembali Diringkus

Selasa, 19 April 2022 - 21:42 WIB

Jombang, Jawa Timur - Seorang pria warga Jombang, Jawa Timur tidak jera meski pernah masuk penjara lantaran mencuri kabel PLN. Sebab kini pria tersebut kembali mengulangi perbuatannya. 

Warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Jombang berinisial MS (43) tersebut ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Diwek karena diduga mencuri kabel PLN.   

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama. Sekarang dia ditangkap karena diduga mencuri kabel grounding milik PLN (Perusahaan Listrik Negara) di Dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek," kata AKP Dwi Basuki Nugroho Kapolsek Diwek, Selasa (19/4/2022).

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka, terang kapolsek, bermula  dari laporan Nur Rella Catur Trisno Wahyudi selaku Manager PLN Ngoro, Jombang.

Laporan tersebut menyebutkan, tersangka MS pada Senin (18/4/2022) pukul 16.00 WIB diduga telah melakukan pencurian kabel grounding milik PLN sepanjang kurang lebih tujuh meter hingga mengakibatkan kerugian Rp 2,5 juta. Saat beraksi, tersangka menyamar sebagai  petugas PLN, kemudian memotong kabel grounding di tiang TR3 (tiang ujung) di pinggir jalan di depan rumah salah satu warga Dusun Kawur.

"Tersangka MS memotong kabel grounding dengan menggunakan parang dan alat bantu tangga sliding. Karena menyamar sebagai petugas PLN, semula tidak ada yang curiga. Setelah ada kabel yang hilang, baru disadari orang tersebut sedang mencuri," beber kapolsek.

Lebih lanjut AKP Dwi Basuki mengungkapkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

"Selain TKP Dusun Kawur Desa Keras, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, di Dusun Bongsorejo, Desa Grogol, Kecamatan Diwek serta di Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo," tambahnya.

Dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 3 roll kabel grounding sepanjang kurang lebih 7 meter, 1 pipa pelindung grounding, 1 tangga sliding, 1 buah parang, 1 buah glangsing atau sak, 1 unit sepeda motor Honda Beat serta 1 kaos warna biru yang terdapat logo PLN. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (usi/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
04:17
Viral